Daryono Hasan Arif, S. Pd. menjadi Kepala Desa Cijulang Terpilih pada Bulan April Tahun 2016 dan dilantik pada Bulan Mei Tahun 2016, membentuk Tim 11 dalam perumusan/peyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) yang merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Siklus dan Jadwal Penyusunan RPJM Desa :
- Dilaksanakan mulai Bulan Juni tahun sebelumnya;
- Siklus Perencanaan di mulai dengan Penyusunan RPJM Desa;
- Kegiatan pembuatan RPJM Desa sebelum Bulan Oktober;
- Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJM Desa.
Tim 11 Penyusun RPJM Desa mempertimbangkan dan melaksanakan pengkajian kondisi objektif desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten yang bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan desa.
Setelah menempuh proses dan mekanisme tersebut, Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa untuk dilanjutkan kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) untuk mendapatkan persetujuan yang disyahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa Cijulang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti Tahun 2016-2022.
Komentar