VISI
Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh pemerintahan diatasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Kecamatan Cihaurbeuti yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 63 Tahun 2008 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kecamatan serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.
Visi adalah pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antipasif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.
Visi sebagai bagian perencanaan strategik, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan lingkungan eksternal serta paradigma baru otonomi, oleh karena visi organisasi harus mampu mengakomodasikan perubahan tersebut.
Kecamatan Cihaurbeuti mempunyai visi yang mengacu pada Visi Kabupaten Ciamis yaitu ” Ciamis maju berkualitas Menuju Kemandirian Tahun 2019 “, maka dirumuskan Visi Kecamatan Cihaurbeuti yaitu ” Cihaurbeuti Maju dan Mandiri menuju Daerah Agropolitan Tahun 2014-2019 “.
Dengan visi tersebut diatas Kecamatan Cihaurbeuti diharapkan menjadi SKPD yang memiliki kemampuan dan kepercayaan dari semua pihak dalam rangka merumuskan kebijakan publik sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan optimal. Kecamatan Cihaurbeuti sebagai koordinator, fasilitator penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerahdan Desa harus mampu berfikir secara demokratis, rasional, operasional serta memiliki komotmen dan etika baik sebagai fasilitator maupun sebagai perumus kebijakan publik.
MISI
Misi adalah persyaratan yang menetapkan tujuan dan sasaran organisasi yang ingin dicapai, oleh karena itu dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan, Camat harus memiliki misi yang jelas.
Misi adalah sseuatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar visi organisasi dapat tercapai dan berhasil dengan baik, pernyataan misi membawa organisasi pemerintahan kepada suatu focus sekaligus merupakan tonggak dari perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti.
Berdasarkan visi Kecamatan Cihaurbeuti maka ditetapkan misi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih dan produktif.
- Meningkatkan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
- Mengembangkan dan membina Kelompok-kelompok tani yang mandiri, kreatif, inovatif dan produktif.
- Menjadiken Kecamatan Cihaurbeuti yang maju dan mandiri dalam mendorong terwujudnya pengembangan kawasan agropolitan.
- Meningkatkan Kecamatan Cihaurbeuti sebagai pengembang produksi dan produktifitas komoditi pertanian, peternakan, perikanan dan kahutanan.
PROGRAM KERJA
CAMAT
- Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan d bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian unsurotonomi daerah.
- Camat menyelenggarakan tugas umum yang meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi :
- Mendorong partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kecamatan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah maupun Swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Wilayah kerja Kecamatan
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja Pemerintah maupun swasta.
- Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang
meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan.
- Melakukan koordinasi dengan pemuka Agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang
meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan SKPD yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan
- Melakukan koordinasi dengan SKPD yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Melaporkan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang
meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan SKPD dan Instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kepada Bupati
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan yang
meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan SKPD dan Instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD
- dan instan vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
- Melakukan evaluasi penyelengaraan kegiatan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan
- Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Tingkat Kecamatan kepada Bupati
f. Membina penyelnggaraan Pemerintahan Desa yang meliputi :
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala Desa
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Desa
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Tingkat Kecamatan
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Desa di Tingkat Kecamatan kepada Bupati.
g. Melaksanakan pelayan kepada masysrakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa, meliputi :
- Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan
- Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada
- masyarakat di wilayah Kecamatan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati
SEKRETARIS CAMAT
- Sekretaris dipimpin oleh Sekretaris Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Melaksanakan koordinasi dan pengendalian kesekretariatan meliputi pengelolaan ketatausahaan,pembinaan administrasi umum, keepgawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Kecamatan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan Kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan program kerja
b. Pembinaan organisasi dan tata laksana
c. Pengelolaan administrasi umum
d. Pembinaan dan pegelolaan administrasi kepegawaian
e. Penglolaan administrasi keuangan
f. Penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh kepada seluruh perangkat/aparatur
Kecamatan
g. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan dibidangnya
h. Penusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
3.1. Sub Bagian Umum
3.1.1. Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Camat
3.1.2. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana formasi, mutasi,
pengembangan karier pegawai, pengelolaan administrasi pegawai, rumah tangga, perjalanan Camat,
perlengkapan, pemliharaan barang inventris kecamatan dan keprotokolan.
3.1.3. Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian
b. Pelaksanaan layanan teknis administrasi Kecamatan
c. Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan menyiapkan penyelnggaraan rapat-rapat
d. Pengelolaan Rumah Tangga, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris Kecamatan dan
keprotokolan.
e. Pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor
f. Pelaksanaan organisasi dan ketatalaksanaan
g. Penyusunan laporan dibidang tugasnya
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
3.2. Sub Bagian Keuangan
3.2.1. Sub Bagian Keuangan di pimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Sekretaris Camat
3.2.2. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyelenggaraan administrasi
keuangan.
3.2.3. Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. Menyusun dan mengajukan daftar/usulan Rencana Biaya kebutuhan SKPD kepada Bupati
b. Menyusun Rencana/usulan biaya kegiatan kepada Camat.
c. Menerima, Menyimpan dan mencatat penerimaan dan pengeluaran uang
d. Mengeluarkan dana untuk kegiatan setelah disetujui oleh Camat
e. Menginformasikan petunjuk tentang Administrasi keuangan kepada lingkup Kecamatan dan Desa
f. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan penghitungan Anggaran (RKA, DPA) tahun 2016
g. Mengkoordinasikan dana/anggaran Th. 2016 ke PPKD Kab. Ciamis
h. Membantu memberikan bimbingan tentang pembuatan pertanggungjawaban keuangan
i. Menyusun administrasi pertanggungjawaban keuangan meliputi realisasi anggaran bulanan, semesteran
dan tahunan
j. Menyusun laporan akhir pertanggungjawaban keuangan, CALK dan Neraca Keuangan SKPD
k. Menyusun Program Kerja Kasubag Keuangan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI-SEKSI
A. Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Tata Pemerintahan di pimpin oleh Kepala Seksi Tata Pemrintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
- Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi kegiatan pertanahan, penyeelenggaraan Pemerintahan Desa, pembinaan Desa serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarkan fungsi :
3.1. Pemerintahan Umum
a. Fasilitasi pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
b. Penyelnggaraan pelayanan administrasi kependudukan, dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
c. Fasilitasi penylenggaaanpertanahan
d. Pemantauan pemasukan PBB
3.2. Pemerintahan Desa
a. Pelaksanaan pembinaan Desa dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa
b. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa
c. Pelaksanaan pemantauan asset atau kekayaan Pemerintahan Desa dan Pemrintahan Daerah serta
kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya
d. Penyiapan rekomendasi dan perjanjian tertentu
e. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
f. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya
g. Melaksanakan tugas lain yang diperintah oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
B. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mepunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan bidang Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
b. Pelaksanaan fasilitasi sistim keamanan lingkungan
c. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kecamatan yang bersangkutan
d. Pelaksanaan evaluasi penyelnggaraan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum
e. Fasilitasi penegakan Peraturan Daerah bersama PPNS
f. Pelaksanaan pengamanan kebijakan Peraturan Daerah dalam bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
g. Penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu
h. Penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan ketertiban
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintah oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
C. Seksi Perekonomian
- Seksi Perekonomian dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian di dan bertanggung jawab kepada Camat
- Seksi Perekonomian mepunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan program bidang perekonomian yang meliputi bidang pertanian, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, perindustrian, dan perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan urusan perekonomian.
- Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud Seksi Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan
b. kegiatan bidang Perekonomian meliputi perindustrian dan
c. perdagangan, koperasi usaha kecil menngah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah
d. Pelaksanaan fasilitasi bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan,
peternakan dan
e. perikanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah
f. Pendataan, evaluasi dan pelaporan statistik pertanian secara periodik
g. Pendataan objek dan subjek pajak, retribusi serta pendataan lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Daerah
h. Fasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang sumber daya alam meliputi Kehutanan, kepariwisataan,
pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
i. Penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu
j. Fasilitasi pengembangan perekonomian Desa
k. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perekonomian
l. Melaksanakan tugas lain yang diperintah oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
D. Seksi Pembangunan
1. Seksi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
2. Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, melaksanakan program bidang pembangunan yang meliputi fasilitasi perencanaan, pemeliharaan,
pemantauan danpengendalian bidang pengelolaan bidang sumberdaya air, pengelolaan prasarana jalan,
jembatan dan pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan serta melaksanakan evaluasi dan
pelaporan urusan pembangunan.
3. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Seksi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. Pemantauan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
b. Fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.
c. Fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan prasarana jalan, jembatan dan pengembangan perumahan, permukiman dan perkotaan.
d. Pemantauan dan pengendalian kegiatan bidang pembangunan meliputi pengembangan sumberdaya air, pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengmbangan peumahan, pemukiman dan perkotaan.
e. Fasilitasi pengelolaan bidang pengembangan sumberdaya air, pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang.
f. Pembinaan kepada organisasi Petani Pemakai Air (P-3 Mitra cai)
g. Pengumpulan dan pengolahan data dibidang pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengembangan
perumahan, pemukiman dan perkotaan serta penyehatan lingkungan.
h. Penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu.
i. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pembangunan.
j. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
E. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di pimpin oleh Kepala Seksi di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pasilitasi pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat meliputi pemberdayaan perempuan, keluarga berencana,
keluarga sejahtera dan pengembangan masyarakat desa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
b. Melaksanakan fasilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi fasilitas sosial, ketenagakerjaan,
transmigrasi, pendidikan, kesehatan, keluarga berencana dan kehidupan keagamaan, sesuai dengan 3
kebijakan Pemerintah Daerah.
c. Penginventarisasian dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan masalah sosial.
d. Fasilitasi pembinaan generasi muda, olahraga dan seni budaya.
e. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat.
f. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya