Cihaurbeuti – Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kesejahteraan Lansia dan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 135.I/Kpts.24 Huk/2005 tentang Pengukuhan Lembaga Lanjut Usia Indonesia ( LLI ) Tingkat Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dasar hukum dalam pembentukan dan pengukuhan Pengurus Lembaga Lanjut Usia Indonesia ( LLI ) Tingkat Kecamatan Cihaurbeuti.
Camat Cihaurbeuti H. Edy Yulianto, A. Td. MM. mengatakan Susunan Kepengurusan LLI Tingkat Kecamatan Cihaurbeuti Periode Tahun 2022 terdiri dari 3 unsur komponen, yaitu Birokrasi atau pemerintah, Lansia dan Peduli Lansia.
Lebih lanjut H. Edy memaparkan dalam penyelenggaraan program kesejahteraan lanjut usia, pemerintah telah menggulirkan beberapa program kegiatan yang sudah berjalan diantaranya yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas dan UPTD P5A seperti pronalis dan Bian ( Bina Keluarga Lansia ).
” H. Totong, M Pd. terpilih menjadi Ketua LLI Tingkat Kecamatan Cihaurbeuti Masa Bhakti 2022 – 2026 “. Pungkas H. Edy.
H. Totong, M. Pd. mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari khususnya kalangan lanjut usia dan pemerintah yang telah memilih dan memberikan mandat untuk menjadi Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesia ( LLI ) Tingkat Kecamatan Cihaurbeuti Periode Tahun 2022-2026.
” Selain dijadikan sebagai sarana atau media silaturahmi, salah satu peran LLI adalah sebagai wadah bagi para lanjut usia untuk terus berkarya dan memberikan pemikiran dalam partisipasinya membangun Jawa Barat dan khususnya Kabupaten Ciamis “. Ungkap H. Aning.
Komentar